JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mempertanyakan siapa pihak yang memiliki otoritas dalam memperpanjang atau memulangkan pegawai dari luar.
Pernyataan tersebut Ghufron sampaikan saat dikonfirmasi terkait informasi KPK gagal memulangkan pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asal.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut, pejabat itu disinyalir menghambat banyak kasus korupsi di KPK.
Baca juga: Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi
“Sebenarnya ini menjadi titik tolaknya kemudian siapa sih yang paling berotoritas untuk kemudian mengelola SDM (sumber daya manusia) tersebut,” kata Ghufron saat ditemui awak media di KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2024).
Menurut Ghufron, pimpinan dan pejabat struktural KPK perlu membicarakan persoalan tata kelola SDM.
Terutama menyangkut siapakah yang berhak memulangkan atau memperpanjang pegawai dari luar.
Meski demikian, Ghufron menyebut dugaan bahwa pejabat tersebut menghambat kasus belum pasti.
Di sisi lain, kata Ghufron, naik atau tidaknya suatu kasus menjadi penyidikan di KPK bergantung pada kecukupan alat bukti.
Baca juga: Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Independen Patut Dipertimbangkan
“Tapi kalau kemudian ada yang begitu tetapi tidak, baru itu kemudian kami anggap ada masalah. Kami masih belum memiliki bukti untuk menyatakan seperti itu,” ujar Ghufron,
Sebelumnya, ICW menyebut KPK berencana memulangkan pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ke instansi asal.
Namun, mereka gagal karena surat perpanjangan penugasan dari instansi tersebut sudah datang lebih dulu.
"Pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius, khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara," kata Peneliti ICW, Diky Anandya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal
Belakangan, keberadaan pegawai KPK dari instansi luar menjadi sorotan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan loyalitas ganda penyidik atau penyelidik.
Persoalan itu tidak terlepas karena para pegawai tersebut masih berstatus pegawai di instansi asal mereka.
“Saya hanya menekankan ini sulitnya menjadi pimpinan KPK karena apa? Yaitu tadi saya enggak tahu penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyal ke siapa,” kata Alex saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (1/7/2024)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.