Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Mesti Lakukan Terobosan supaya Pegawai Independen dan Loyal

Kompas.com - 02/07/2024, 14:30 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan loyalitas penyidik, penyelidik, sampai penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai harus segera dicari solusinya supaya lembaga antirasuah itu tidak terus-menerus tersandera dengan hal itu sampai menghambat penegakan hukum.

Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, penyelidik dan penyidik KPK berasal dari instansi penegak hukum lain tidak bisa dimungkiri rentan mengalami persoalan terkait independensi dalam penegakan hukum.

“Hal ini dapat dilihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya mandeknya proses hukum terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Kami mencurigai bahwa terdapat pejabat struktural di kedeputian penindakan yang sengaja menghambat penanganan perkara tersebut,” kata Diky dalam keterangannya seperti dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Loyalitas ganda penyidik, penyelidik, sampai penuntut umum KPK mesti dipecahkan karena bisa membuat lembaga antirasuah itu kesulitan dan semakin kehilangan independensi.

Baca juga: Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi


“Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam mengurus sumber daya manusianya sendiri,” ujar Diky.

Diky menilai loyalitas ganda penyelidik, penyidik, ataupun penuntut umum di KPK adalah masalah yang berulang.

"Kondisi ini sebenarnya bukan masalah baru di KPK,” ucap Diky.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III pada Senin (1/7/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeluhkan loyalitas ganda pegawai lembaga antirasuah itu.

"Sedikit saja. Saya hanya menekankan ini. Sulitnya menjadi pimpinan KPK. Karena apa? Itu tadi, saya nggak tau, penyelidik, penyidik, pegawai KPK itu loyalnya ke siapa?" kata Alexander dalam rapat.

Baca juga: ICW Sebut KPK Berencana Pulangkan Pejabat yang Bikin Kasus Macet ke Instansi Asal, tapi Gagal

"Kami, Pak, di KPK, tentu kami enggak punya kewenangan ketika pegawai yang bersangkutan kembali ke instansi-instansi asalnya itu ingin menjabat apa. Enggak bisa. Kami hanya berwenang di KPK," sambung Alexander.

Alexander menilai wajar jika pegawai-pegawai KPK yang berasal dari instansi-instansi lain mengharapkan promosi ketika kembali ke tempat kerja asalnya.

"So, kalau mereka lebih loyal ke pimpinan di instansi asalnya, itu sangat manusiawi. Sangat manusiawi," ucap Alexander.

Dia mengatakan, pihaknya berharap pegawai-pegawai yang bekerja di KPK pindah status menjadi pegawai lembaga antirasuah.

Baca juga: ICW Sebut Orang-Orang Kompeten Trauma dengan Pelemahan KPK 2019

"Kami sih berharap kalau ada revisi atau apa pun, pegawai KPK atau pegawai dari mana pun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK," papar Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

Jokowi Tinjau Pemberian 300 Pompa Sawah Tadah Hujan di Bone Sulsel

Nasional
Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, 2 Libatkan Hasyim

Nasional
Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Ketua KPU yang Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Nasional
Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Soal PDN Diretas, Puan: Yang Merasa Lalai Sebaiknya Evaluasi Diri

Nasional
Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Usai Hasyim Dipecat, KPU ingin Fokus Selesaikan Persoalan MK dan Persiapan Pilkada

Nasional
KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

KY Ungkap Alasan Ikut Pantau Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PDI-P Masih Jaring Aspirasi Publik

Nasional
Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Jaksa Agung Lantik 4 Kajati Baru

Nasional
KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

KPU Pastikan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Tahapan Pilkada 2024

Nasional
Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Nasional
Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Nasional
Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Nasional
Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com