Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina, Inisial YA dan HK

Kompas.com - 02/07/2024, 17:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bertambah dua orang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengembangkan kasus yang menyeret Karen dengan membuka penyidikan baru.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Meski demikian, Tessa enggan mengungkap dengan detail identitas tersangka baru tersebut.

Ia hanya mengatakan, detail perbuatan HK dan YA melakukan perbuatan melawan hukum akan diungkapkan ketika penyidikan dinilai cukup.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujar Tessa.

Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Adapun Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Baca juga: Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina.

Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.


Dalam kasus ini, Karen diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Karen disebut meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan Corups Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Sebut Masih Godok Pembentukan Angkatan Siber

TNI Sebut Masih Godok Pembentukan Angkatan Siber

Nasional
PP Muhammadiyah Diharapkan Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

PP Muhammadiyah Diharapkan Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

Nasional
Biro Komite Palestina untuk PBB Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Dukungan RI

Biro Komite Palestina untuk PBB Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Dukungan RI

Nasional
Bobby Nasution Ungkap Peran Jokowi dalam Pencalonannya di Pilkada Sumut

Bobby Nasution Ungkap Peran Jokowi dalam Pencalonannya di Pilkada Sumut

Nasional
TNI AU Kerahkan Jet Tempur F-16 dari 2 Skuadron untuk Latihan Pitch Black 2024 di Australia

TNI AU Kerahkan Jet Tempur F-16 dari 2 Skuadron untuk Latihan Pitch Black 2024 di Australia

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Ridwan Kamil Teratas di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Nomor Dua

Survei Indikator: Elektabilitas Ridwan Kamil Teratas di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Nomor Dua

Nasional
PKB Ungkap Alasan Pilih Bobby Ketimbang Eddy Rahmayadi

PKB Ungkap Alasan Pilih Bobby Ketimbang Eddy Rahmayadi

Nasional
PPP: DPW Jatim Ajukan Duet Khofifah-Emil untuk Pilkada

PPP: DPW Jatim Ajukan Duet Khofifah-Emil untuk Pilkada

Nasional
Ada Wacana Duet Anies-Andika pada Pilkada Jakarta, Puan: Menarik

Ada Wacana Duet Anies-Andika pada Pilkada Jakarta, Puan: Menarik

Nasional
Minta Seluruh Data Nasional Di-'backup', Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Kita Sudah Siap

Minta Seluruh Data Nasional Di-"backup", Jokowi: Kalau Ada Apa-apa Kita Sudah Siap

Nasional
Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi: Pemerintah Pastikan Pilkada Berjalan Baik, Lancar, Jurdil

Ketua KPU Diberhentikan, Jokowi: Pemerintah Pastikan Pilkada Berjalan Baik, Lancar, Jurdil

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Sandiaga Belum Masuk Radar

Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Sandiaga Belum Masuk Radar

Nasional
Soal Kaesang Maju Pilkada DKI, Jokowi: Tanyakan ke Dia

Soal Kaesang Maju Pilkada DKI, Jokowi: Tanyakan ke Dia

Nasional
Deretan Menteri Jokowi yang Pernah Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Deretan Menteri Jokowi yang Pernah Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com