JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang menjerat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan bertambah dua orang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah mengembangkan kasus yang menyeret Karen dengan membuka penyidikan baru.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding
Meski demikian, Tessa enggan mengungkap dengan detail identitas tersangka baru tersebut.
Ia hanya mengatakan, detail perbuatan HK dan YA melakukan perbuatan melawan hukum akan diungkapkan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang Rugikan Negara Rp 1,8 T
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina.
Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.
Dalam kasus ini, Karen diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Karen disebut meneken kontrak perjanjian dengan perusahaan Corups Christi Liquefaction (CCL) LLC yang berbasis di Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.