JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah Keputusan Presiden (Keppres).
Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Keputusan itu menjadi dasar pelantikan Firli Bahuri dkk sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
“Putusan MK tidak serta-merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menurut Novel, putusan MK itu akan menjadi dasar panitia seleksi (pansel) pemilihan calon pimpinan KPK periode berikutnya dan Keppres yang disiapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Novel yakin bahwa putusan MK tersebut tidak akan berlaku saat ini dan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk menjadi lima tahun.
“Saya yakin putusan tersebut hanya bisa dilaksanakan untuk periode berikutnya,” ujar Novel.
Novel juga menilai, pertimbangan hakim MK yang menyebut rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK dilaksanakan oleh presiden dan DPR baru pada 2024 tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Sebab, proses rekrutmen dan proses seleksi itu dimulai bulan Mei atau Juni dan membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 bulan.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata Sebut Sudah Siap-siap Pensiun
“Presiden terpilih baru dilantik pada bulan Oktober,” tuturnya.
Novel memandang, jika pada akhirnya masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang dengan cara dipaksakan, hal itu akan menjadi kemenangan bagi koruptor.
Sebab, menurut dia, perilaku pimpinan KPK saat ini bermasalah dan tidak serius memberantas korupsi.
Perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri, imbuh Novel, diyakini juga akan membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali merosot dan merugikan semua pihak. Berdasarkan data Transparancy International Indonesia (TII) pada 2022, IPK Indonesia turun 4 poin menjadi 34 dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga turun dari 96 menjadi 110 dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga: Wamenkumham Nilai MK Perlu Jelaskan soal Pemberlakuan Putusan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KpK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Novel.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Selain mengabulkan JR Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” kata Anwar Usman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.