Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk

Kompas.com - 26/05/2023, 12:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah Keputusan Presiden (Keppres).

Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Keputusan itu menjadi dasar pelantikan Firli Bahuri dkk sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

“Putusan MK tidak serta-merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menurut Novel, putusan MK itu akan menjadi dasar panitia seleksi (pansel) pemilihan calon pimpinan KPK periode berikutnya dan Keppres yang disiapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Novel yakin bahwa putusan MK tersebut tidak akan berlaku saat ini dan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk menjadi lima tahun.

“Saya yakin putusan tersebut hanya bisa dilaksanakan untuk periode berikutnya,” ujar Novel.

Novel juga menilai, pertimbangan hakim MK yang menyebut rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK dilaksanakan oleh presiden dan DPR baru pada 2024 tidak mungkin bisa dilaksanakan.

Sebab, proses rekrutmen dan proses seleksi itu dimulai bulan Mei atau Juni dan membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 bulan.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata Sebut Sudah Siap-siap Pensiun

“Presiden terpilih baru dilantik pada bulan Oktober,” tuturnya.

Novel memandang, jika pada akhirnya masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang dengan cara dipaksakan, hal itu akan menjadi kemenangan bagi koruptor.

Sebab, menurut dia, perilaku pimpinan KPK saat ini bermasalah dan tidak serius memberantas korupsi.

 

Perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri, imbuh Novel, diyakini juga akan membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali merosot dan merugikan semua pihak. Berdasarkan data Transparancy International Indonesia (TII) pada 2022, IPK Indonesia turun 4 poin menjadi 34 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga turun dari 96 menjadi 110 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Wamenkumham Nilai MK Perlu Jelaskan soal Pemberlakuan Putusan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KpK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Novel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com