JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun.
Meski demikian, menurutnya, Komisi III bakal membaca secara lengkap putusan MK yang nantinya dikirimkan.
"Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya. Putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
"Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu. Tapi, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya kita mau ngomong apa?" ujarnya lagi.
Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs
Ia lantas ditanya apakah putusan MK tersebut ideal dengan alasan agar menyamakan masa jabatan pimpinan KPK dengan pejabat di lembaga independen lainnya.
Bambang Pacul mengatakan bahwa sebelum mengambil keputusan, MK sudah mendengar keterangan DPR dalam persidangan.
Sikap DPR, menurut Babang Pacul, sudah dijelaskan lewat pandangan Komisi III.
"MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu empat tahun? Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui komisi III," ujarnya.
"Dan itu historical, pembuatan Undang-Undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI-P ini lagi.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Lebih lanjut, lantaran keputusan final dan mengikat, maka DPR akan mematuhi hal itu.
Oleh karena itu, Pacul menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berlaku di era pimpinan KPK saat ini dan berlaku hingga periode ke depan.
"Ya, ini sudah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah. Karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Ghufron. Pak Ghufron toh? Nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya lima tahun," kata Bambang Pacul.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswesan: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiuun
Adapun gugatan dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis.
Dalam salah satu pertimbangan, mahkamah mengatakan, perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lainnya menciderai rasa keadilan.
Oleh karena itu, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Baca juga: Mensesneg Sebut Pemerintah Siap Taati Aturan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.