JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Advokat David Tobing terhadap Akademisi Rocky Gerung yang diduga telah menghina Presiden RI, Joko Widodo.
Gugatan yang dilayangkan pada Kamis, 3 Agustus 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PHM) itu teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
"Menolak gugatan penggugat dalam konvensi untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Berencana Cabut Laporan, Anggota Tim Hukum PDI-P: Jokowi Berubah, Rocky Gerung Ada Benarnya
Putusan ini diketuk oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Djuyamto dan Hakim Agung Sutomo Thoba dan Hakim Anry Widyo Laksono sebagai Anggota.
Berdasarkan berkas gugatan ini, David yang berprofesi sebagai Advokat merasa terhina dengan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai memuat hinaan terhadap Kepala Negara.
Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu b*****n yang t***l…”
Baca juga: Sidang Perdata soal Hina Presiden, Penggugat Buka Opsi Berdamai jika Rocky Gerung Akui Salah
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian terhadap dirinya selaku Warga Negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.
Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan David Tobing tidak beralasan hukum. Dengan demikian, gugatan tersebut dinilai harus ditolak.
Lantaran gugatan ditolak, perselisihan tentang ganti kerugian dinilai Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan dan haruslah ditolak untuk seluruhnya.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
Majelis Hakim yang dipimpin Djuyamto ini pun turut menolak tuntutan provisi David Tobing. Bahkan, ia juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 346.000.
Minta Maaf
Diberitakan, Rocky Gerung juga telah menyesal karena kritikannya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Rocky menyadari, kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran. Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.