JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Diketahui, uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin.
Terkait putusan MK tersebut, pihak Istana belum memberi tanggapan.
Baca juga: Jubir MK Sebut Firli Bahuri dkk Menjabat 5 Tahun Sesuai Putusan MK
Pada Kamis, Kompas.com telah mencoba mengonformasi putusan tersebut kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini.
Namun, hingga Jumat (26/5/2023) belum ada jawaban.
Para jurnalis Istana Kepresidenan mencoba menanyakan kembali kepada Faldo perihal putusan itu pada Jumat. Akan tetapi, ia belum dapat memberikan jawaban.
"Sabar, masih digodok," demikian jawab Faldo saat dikonfirmasi para jurnalis, Jumat.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani juga tidak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan perihal putusan MK tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...
Menurut Jaleswari, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Soal MK, silakan tanya kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham atau Polhukam. Deputi III Kemenko Polhukam," ujarnya kepada wartawan lewat pesan WhatsApp.
Sebelumnya, MK dalam putusannya mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata Sebut Sudah Siap-siap Pensiun
Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam Independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis.