JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ingin masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diubah menjadi lima tahun.
Hal itu disampaikan setelah MK mengabulkan gugatan uji materi Komisioner KPK Nurul Ghufron terhadap Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK,” ujar Arsul Sani pada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Ia mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun sepanjang tidak melebihi usia 70 tahun.
Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat
Padahal, salah satu alasan MK mengabulkan gugatan uji materi masa jabatan pimpinan KPK adalah prinsip keadilan terkait masa jabatan pimpinan berbagai lembaga negara yang bersifat independen dan dinilai memiliki derajat yang sama dengan lembaga negara yang ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Selain itu MK menganggap bahwa penetapan masa jabatan pimpinan KPK yang hanya empat tahun itu dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah,” katanya.
Oleh karenanya, agar memenuhi prinsip keadilan dan tak lagi dianggap menyalahgunakan wewenang pembuat undang-undang, Arsul Sani mengusulkan agar DPR dan pemerintah membuat masa jabatan hakim MK menjadi lima tahun.
Usulan tersebut bisa dibicarakan karena saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat UU MK.
Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs
Dalam pandangan Arsul, wacananya itu harus dipikirkan secara serius untuk menjamin prinsip keadilan. Sebab, proses seleksi pimpinan KPK dan hakim MK sama-sama dilakukan terbuka melalui DPR.
“Ini memerlukan koreksi UU MK agar konsisten dengan pertimbangan hukum dan prinsip keadilan bagi pejabat pimpinan lembaga negara independen yang diseleksi secara terbuka sebagaimana hakim MK dan komisioner lembaga-lembaga negara lainnya, seperti KPK, Komnas HAM dan lain sebagainya,” ujar Arsul.
Diketahui, salah satu alasan MK mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Nurul Ghufron adalah ketidakadilan masa jabatan antara pimpinan KPK dengan lembaga lain. Sebab, beberapa pimpinan lembaga negara lain menjabat selama lima tahun.
Selain itu, masa jabatan pimpinan selama empat tahun dianggap bisa mengganggu independensi KPK karena berarti dalam satu periode masa jabatan anggota DPR dan Presiden, kedua lembaga itu bisa melakukan pengujian sebanyak dua kali pada pimpinan KPK.
Para hakim MK berpendapat, situasi itu juga bisa memunculkan benturan kepentingan pada pimpinan KPK yang akan kembali mengikuti seleksi.
Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Dinilai Tak Beralasan Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.