JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjelaskan secara lebih terperinci masa berlaku dari putusan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Apalagi, menurut Wamenkumham, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan besar terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, penjelasan MK sangat penting untuk kepastian hukum.
"Agar tidak menimbulkan kontroversi, MK harus menjelaskan kepada publik apa maksud putusan tersebut. Termasuk juga terkait masa jabatan Dewan Pengawas KPK yang hanya empat tahun," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
"Apakah mengikuti masa jabatan Pimpinan KPK 5 tahun ataukah tidak? Sebab hal ini tidak terdapat dalam amar putusan," katanya lagi.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menilai, ada dua pendapat terkait penerapan putusan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang dikabulkan MK.
Pendapat pertama, putusan MK yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu, tidak berlaku saat ini.
"Putusan tersebut bersifat prospektif. Artinya, tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, namun berlaku untuk pimpinan KPK mendatang. Argumentasi teoretiknya, putusan MK sama dengan Undang-Undang," kata Eddy.
Ia mengungkapkan, asas keberlakuan Undang-Undang adalah nova constitutio futuris formam imponere debet, non parearitis. Artinya, Undang-Undang berlaku ke depan, tidak untuk masa lalu dan tidak berlaku surut.
"Kalau pun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau undang-undang," ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ketua Komisi III: Final dan Mengikat
Eddy Hiariej mengatakan, konsekuensi pendapat pertama ini bisa diartikan masa jabatan Pimpinan KPK tetap akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023.
Namun demikian, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, ada pendapat kedua yang juga dimungkinkan terhadap putusan MK tersebut, yakni putusan berlaku serta merta setelah diucapkan.
"Jika demikian, maka masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun sehingga menjadi 5 tahun dan akan berakhir 20 Desember 2024," kata Wamenkumham.
"Konsekuensi dari pendapat ini, Presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK saat ini," ujarnya lagi.
Baca juga: Mensesneg Sebut Pemerintah Siap Taati Aturan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang dilayangkan Nurul Ghufron.