JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil artis berinisial RAPK alias RK untuk diklarifikasi soal laporan yang dibuatnya terkait kasus dugaan penyebaran video syur mirip dirinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, RK akan diperiksa lebih dahulu sebagai pelapor sekaligus korban dalam kasus itu.
"Pasti pelapornya dulu diambil keterangan, lalu diambil keterangan korban. Kemudian nanti pasti kepada pemilik akun dan lain-lain," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Artis RK Laporkan Akun Twitter yang Sebar Video Syur Mirip Dirinya
Namun, Ramadhan belum mengetahui kapan RK akan dijadwalkan diperiksa penyidik.
Sebab, menurutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat RK.
"Kan tadi sudah disampaikan kita pelajari dulu, jadi laporan polisi sedang dipelajari dulu. Pasti nanti akan diproses. Kita pelajari dulu kasusnya, nanti pasti seiring dengan waktu akan dilakukan pemeriksaan (kepada RK)," ujar Ramadhan.
Diketahui, laporan yang dibuat RK teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.
Baca juga: Artis RK Diadukan ke Bareskrim Polri Berkait Dugaan Pornografi
Dalam laporannya, pihak RK melaporkan salah satu akun media sosial Twitter yang menyebarkan konten video syur diduga mirip dirinya.
"Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Saat membuat laporan, pihak RK juga menyertakan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri di antaranya tangkapan layar dari akun tersebut.
Ramadhan menyebutkan, pihak RK menyangkakan pemilik akun telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Artis RK dan Akun Penyebar Video Syur Diadukan Lagi ke Bareskrim Polri
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.