Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Kompas.com - 24/04/2024, 15:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawainya yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) di Rumah tahanan (Rutan) sendiri.

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, 66 pegawai itu diberhentikan dari kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini merupakan hasil kesimpulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan dan memutuskan bahwa 66 orang itu dihukum dengan disiplin tingkat berat berupa pemberhentian,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2024).

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan, Dua Pelaku Pungli di Rutan KPK Minta Maaf

Ali mengatakan, Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK bersama Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan langsung para pegawai rutan itu telah selesai melakukan pemeriksaan pada 2 April lalu.

Mereka memutuskan bahwa 66 dari total 93 pegawai KPK yang terlibat, terbukti melanggar Pasal 4 Huruf i, Pasal Huruf a, dan pasal 5 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 2021.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa pun menerbitkan surat pemberhentian atau pemecatan pada 17 April 2024.

“Kalau istilah di peraturan pemerintahannya adalah pemberhentian dengan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jadi diberhentikan 66 orang sebagai pegawai KPK,” ujar Ali.

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Ali mengungkapkan, dari 93 pegawai yang diduga terlibat dan telah disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sebanyak 15 di antaranya sedang menjalani proses hukum pidana karena menjadi tersangka menerima suap. Oleh karena itu, proses disiplin belum bisa dilakukan.

Sementara itu, 12 orang lainnya melakukan pungli sebelum Dewas KPK dibentuk sehingga saat ini mereka tengah dikonsultasikan dengan lembaga lain Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tarik Pungli dari Tahanan, Kepala hingga Petugas Rutan KPK Ramai-ramai Masuk Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com