Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Serta-merta Perpanjang Kepemimpinan Firli dkk

Kompas.com - 26/05/2023, 12:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tidak mengubah Keputusan Presiden (Keppres).

Adapun Keppres yang dimaksud Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Keputusan itu menjadi dasar pelantikan Firli Bahuri dkk sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

“Putusan MK tidak serta-merta mengubah Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK,” kata Novel saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menurut Novel, putusan MK itu akan menjadi dasar panitia seleksi (pansel) pemilihan calon pimpinan KPK periode berikutnya dan Keppres yang disiapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Novel yakin bahwa putusan MK tersebut tidak akan berlaku saat ini dan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk menjadi lima tahun.

“Saya yakin putusan tersebut hanya bisa dilaksanakan untuk periode berikutnya,” ujar Novel.

Novel juga menilai, pertimbangan hakim MK yang menyebut rekrutmen dan seleksi pimpinan KPK dilaksanakan oleh presiden dan DPR baru pada 2024 tidak mungkin bisa dilaksanakan.

Sebab, proses rekrutmen dan proses seleksi itu dimulai bulan Mei atau Juni dan membutuhkan waktu sekitar 4 hingga 5 bulan.

Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata Sebut Sudah Siap-siap Pensiun

“Presiden terpilih baru dilantik pada bulan Oktober,” tuturnya.

Novel memandang, jika pada akhirnya masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang dengan cara dipaksakan, hal itu akan menjadi kemenangan bagi koruptor.

Sebab, menurut dia, perilaku pimpinan KPK saat ini bermasalah dan tidak serius memberantas korupsi.

 

Perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri, imbuh Novel, diyakini juga akan membuat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali merosot dan merugikan semua pihak. Berdasarkan data Transparancy International Indonesia (TII) pada 2022, IPK Indonesia turun 4 poin menjadi 34 dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi juga turun dari 96 menjadi 110 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Wamenkumham Nilai MK Perlu Jelaskan soal Pemberlakuan Putusan Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

“Apabila ternyata dipaksakan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pimpinan KpK yang bermasalah ini, maka ini adalah kemenangan bagi koruptor dan pukulan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tutur Novel.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Ada 2 Tafsir Terkait Putusan MK soal Perubahan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Yakni...

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Selain mengabulkan JR Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” kata Anwar Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com