Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibrahim Ghifar Hamadi
Peneliti Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Asisten Peneliti Lem

Peneliti Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Asisten Peneliti Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Putusan MK PHPU Pilpres 2024: Sebuah Epilog?

Kompas.com - 26/04/2024, 08:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TEPAT pada Senin, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 menolak permohonan pemohon (Pihak 01 dan 03) secara seluruhnya dalam sengketa hasil Pilpres 2024.

Secara empiris, kondisi pemilu 2024 tidak dapat dikatakan ideal secara keseluruhan. Hal tersebut disebabkan maraknya fenomena yang mengarah pada keberpihakan kepala negara beserta jajarannya terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga menyebabkan adanya konflik kepentingan.

Ketidakidealan pemilu 2024 dapat ditunjukkan pada Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023, cawe-cawe presiden beserta jajarannya, pengerahan alat negara dan aparat negara serta pembagian bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.

Melihat situasi dan kondisi pemilu 2024 yang dinilai tidak ideal, maka pihak 01 dan 03 pun mengajukan permohonan PHPU di MK.

Apabila ditinjau dari segi hukum administrasi negara, maka tindakan keberatan yang diajukan oleh pihak 01 dan 03 dibenarkan dalam teori dasar negara hukum.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari J.B.J.M ten Berge bahwa salah satu tindak lanjut dari prinsip-prinsip demokrasi adalah rakyat dimungkinkan untuk mengajukan keberatan.

Lebih lanjut, Willem Konijnenbelt juga mengemukakan bahwa dalam prinsip-prinsip demokrasi, siapapun yang memiliki kepentingan yang (dilanggar) oleh tindakan penguasa, (harus) diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.

Dissenting opinion pertama dalam sejarah PHPU Pilpres

Pada Putusan MK perihal PHPU Pilpres kali ini, terdapat pendapat hakim yang berbeda dari majelis hakim lainnya (dissenting opinion).

Pertama, Hakim Saldi Isra menjelaskan perihal dissenting opinion-nya bahwa terdapat ketidaknetralan sebagian penjabat kepala daerah sehingga menyebabkan pemilu 2024 tidak terlaksana secara jujur dan adil.

Lebih lanjut, Saldi Isra juga menjelaskan bahwa telah terjadi politisasi bansos dan mobilisasi aparat negara, sehingga menurutnya perlu dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Tidak hanya Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih juga memiliki dissenting opinion yang menjelaskan bahwa pemberian bansos menjelang pemilu oleh presiden memengaruhi kondisi kesetaraan peserta pemilu pemilu 2024.

Lebih lanjut, Hakim Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang dilakukan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Hakim Enny Nurbaningsih menyatakan hal yang sama dengan Hakim Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Terakhir, terdapat dissenting opinion Hakim Arief Hidayat yang menjelaskan bahwa sepanjang sejarah pemilu pilpres rentang tahun 2004 hingga tahun 2019, tidak pernah ditemukan adanya intervensi dan tindakan ketidaknetralan yang dilakukan oleh presiden beserta jajarannya untuk memihak pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.

Menurut Hakim Arief Hidayat, tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo beserta struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah dinilai telah menciderai sistem keadilan pemilu (electotal justice) yang termuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com