Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlawanan Ghufron Jelang Sidang Etik, Dewas KPK Kompak Bela Albertina Ho

Kompas.com - 26/04/2024, 08:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) memasuki babak baru.

Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Albertina dinilai melanggar etik karena meminta hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menilai laporan Nurul Ghufron aneh. Sebab, Dewas memang sudah biasa berkoordinasi dengan PPATK dalam mengusut laporan dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

“Sudah (sering koordinasi). Berkali-kali,” kata Syamsuddin saat ditemui Kompas.com di Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Syamsuddin mencontohkan, di antara kasus etik yang ditindak dan berkoordinasi dengan PPATK adalah kasus pelanggaran etik eks Ketua KPK Firli Bahuri. Purnawirawan polisi itu akhirnya divonis melakukan pelanggaran berat.

Kasus lainnya adalah pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. Dewas menjatuhkan sanksi berat terhadap semua pegawai kecuali 12 orang karena persoalan waktu kejadian dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk.

Putusan Dewas ditindaklanjuti Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK. Sebanyak 66 pegawai kemudian diberhentikan atau dipecat.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

“Kasus Pak FB (Firli Bahuri), kasus pungli rutan, Dewas koordinasi dengan PPATK dan enggak ada masalah,” ucap Syamsuddin.

Berdasar Surat Tugas

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mempertanyakan apa yang salah dari langkah Albertina berkoordinasi dengan PPATK.

Menurut Tumpak, tidak ada kesalahan maupun pelanggaran etik dalam kegiatan koordinasi dengan PPATK.

“Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Tumpak mengungkapkan, kegiatan Albertina itu berdasar pada surat tugas dari Dewas.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan awal mula praktek pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah didalangi oleh sosok bernama Hengki, Kamis (15/2/2024).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan awal mula praktek pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah didalangi oleh sosok bernama Hengki, Kamis (15/2/2024).

Adapun Albertina memang duduk sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab masalah etik.

“Oh iya, ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” ucap Tumpak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com