JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) memasuki babak baru.
Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Albertina dinilai melanggar etik karena meminta hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris menilai laporan Nurul Ghufron aneh. Sebab, Dewas memang sudah biasa berkoordinasi dengan PPATK dalam mengusut laporan dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas
“Sudah (sering koordinasi). Berkali-kali,” kata Syamsuddin saat ditemui Kompas.com di Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Syamsuddin mencontohkan, di antara kasus etik yang ditindak dan berkoordinasi dengan PPATK adalah kasus pelanggaran etik eks Ketua KPK Firli Bahuri. Purnawirawan polisi itu akhirnya divonis melakukan pelanggaran berat.
Kasus lainnya adalah pungutan liar (pungli) di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. Dewas menjatuhkan sanksi berat terhadap semua pegawai kecuali 12 orang karena persoalan waktu kejadian dilakukan sebelum lembaga itu dibentuk.
Putusan Dewas ditindaklanjuti Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK. Sebanyak 66 pegawai kemudian diberhentikan atau dipecat.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho
“Kasus Pak FB (Firli Bahuri), kasus pungli rutan, Dewas koordinasi dengan PPATK dan enggak ada masalah,” ucap Syamsuddin.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mempertanyakan apa yang salah dari langkah Albertina berkoordinasi dengan PPATK.
Menurut Tumpak, tidak ada kesalahan maupun pelanggaran etik dalam kegiatan koordinasi dengan PPATK.
“Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Tumpak mengungkapkan, kegiatan Albertina itu berdasar pada surat tugas dari Dewas.
Adapun Albertina memang duduk sebagai person in charge (PIC) atau penanggung jawab masalah etik.
“Oh iya, ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” ucap Tumpak.