JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019) kemarin.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum kedua belah pihak sepakat bermediasi sebagaimana tahapan dalam sidang perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
"Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi ini," ujar Hakim Ketua Antonius Simbolon dalam sidang.
Proses mediasi tersebut akan berlangsung sekurang-kurangnya selama 30 hari. Hasil mediasi akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 26 September 2019.
"Kalau mediasi itu berhasil maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat keputusan akta perdamaian sesuai kedua belah pihak," kata Antonius.
Namun, bila mediasi tidak membuahkan kesepakatan damai, proses sidang akan berlanjut hingga pembacaan keputusan yang dijadwalkan pada 19 Desember 2019.
Siap Berdamai
Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengaku siap menjalani proses mediasi bahkan menyebut kliennya siap berdamai dengan Wiranto.
Tonin mengatakan, kliennya akan berdamai dengan Wiranto selama mantan Panglima ABRI itu membayarkan ganti rugi yang tercantum dalam gugatan atau membebaskan Kivlan dari tahanan.
Tonin menuturkan, kliennya pun ingin bertemu langsung dengan Wiranto dalam tahap mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.
Baca juga: Komnas HAM dan Kejagung Diminta Panggil Paksa Kivlan Zen dan Wiranto terkait Pam Swakarsa
Menurut Tonin, kliennya siap bila menjalani mediasi di Rutan Pomdam Guntur tempat Kivlan ditahan ataupun di luar rutan bila Kivlan mendapat keringanan dari Wiranto yang saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir nah bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya mediasinya di Guntur, gitu" ujar Tonin.
Dinilai Janggal
Sementara itu, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan Kivlan. Salah satunya adalah surat gugatan yang ditandatangani langsung oleh Kivlan yang saat ini sedang ditahan.