JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI pada Selasa (30/4/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas di Setjen DPR RI.
“Benar ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: KPK Cecar Sekjen DPR soal Proses Lelang Kelengkapan Rumah Jabatan
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak mengungkapkan apa barang bukti yang dicari penyidik.
Ali mengatakan, saat ini penggeledahan masih berlangsung.
“Masih,” ujar Ali.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas di Setjen DPR.
KPK menduga, korupsi itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.
Baca juga: Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan, Pencegahan Sekjen DPR Dianggap Tepat
Adapun pengadaan itu meliputi peralatan kelengkapan ruang tamu dan ruang makan seperti meja.
“Kurang lebih Rp 120 miliar ya. kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
KPK meminta Imigrasi mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.