Salin Artikel

Sidang Perdana Kivlan Zen vs Wiranto: Mediasi hingga Gugatan Dinilai Janggal

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum kedua belah pihak sepakat bermediasi sebagaimana tahapan dalam sidang perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

"Kewajiban majelis untuk mengupayakan perdamaian kedua belah pihak supaya berdamai untuk penyelesaian terbaik atas perkara yang kita hadapi ini," ujar Hakim Ketua Antonius Simbolon dalam sidang.

Proses mediasi tersebut akan berlangsung sekurang-kurangnya selama 30 hari. Hasil mediasi akan diumumkan dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 26 September 2019.

"Kalau mediasi itu berhasil maka kita akan lanjutkan persidangan dengan membuat keputusan akta perdamaian sesuai kedua belah pihak," kata Antonius.

Namun, bila mediasi tidak membuahkan kesepakatan damai, proses sidang akan berlanjut hingga pembacaan keputusan yang dijadwalkan pada 19 Desember 2019.

Siap Berdamai

Ditemui selepas sidang, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengaku siap menjalani proses mediasi bahkan menyebut kliennya siap berdamai dengan Wiranto.

Tonin mengatakan, kliennya akan berdamai dengan Wiranto selama mantan Panglima ABRI itu membayarkan ganti rugi yang tercantum dalam gugatan atau membebaskan Kivlan dari tahanan.

Tonin menuturkan, kliennya pun ingin bertemu langsung dengan Wiranto dalam tahap mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.

Menurut Tonin, kliennya siap bila menjalani mediasi di Rutan Pomdam Guntur tempat Kivlan ditahan ataupun di luar rutan bila Kivlan mendapat keringanan dari Wiranto yang saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir nah bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya mediasinya di Guntur, gitu" ujar Tonin.

Dinilai Janggal

Sementara itu, kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, menilai ada sejumlah kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan Kivlan. Salah satunya adalah surat gugatan yang ditandatangani langsung oleh Kivlan yang saat ini sedang ditahan.

"Gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," kata Adi sebelum persidangggan.

Adi menuturkan, semestinya surat gugatan itu ditandatangani oleh kuasa hukum Kivlan atas surat kuasa yang diberikan Kivlan, bukan oleh Kivlan sendiri.

Menurut Adi, bila menandatangani surat gugatan tersebut, Kivlan semestinya hadir dalam sidang. Sedangkan, Adi menyangsikan hal itu karena Kivlan berstatus sebagai tahanan.

"Harusnya yang bersangkutan yang hadir tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan gimana mungkin hadir? Nah ini akan kami tanyakan mungkin pada pengadilan kenapa ini bisa terjadi," ujar Adi.

Selain itu, Adi juga menilai gugatan tersebut mestinya diselesaikan dalam pengadilan militer karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai militer.

"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi.

Adi juga menilai pokok gugatan Kivlan janggal. Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi.

"Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.

"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.

Adi mengatakan, kejanggalan-kejanggalan tersebut akan disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar selepas berakhirnya proses mediasi.

Dalam perkara ini, Kivlan menggugat Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Tonin menyebut kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/16/07295601/sidang-perdana-kivlan-zen-vs-wiranto-mediasi-hingga-gugatan-dinilai-janggal

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke