JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyebut kliennya siap berdamai dengan mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tonin mengatakan, kliennya akan berdamai dengan Wiranto selama Wiranto membayarkan ganti rugi yang tercantum dalam gugatan atau membebaskan Kivlan dari tahanan.
"Mediasi damai misalnya ya sudahlah bayar, ya sudahlah bayar misalnya. Terus apalagi, ya sudahlah keluar penjara. Terus apalagi, enggak tahu saya apa maunya. Jangan saya yang tanya, tanya ke tergugat mau damainya gimana," kata Tonin selepas sidang di PN Jaktim, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Harusnya ke Pengadilan Militer
Tonin menuturkan, kliennya pun ingin bertemu langsung dengan Wiranto dalam tahap mediasi yang berlangsung selama 30 hari ke depan.
Menurut Tonin, kliennya siap bila menjalani mediasi di Rutan Pomdam Guntur tempat Kivlan ditahan ataupun di luar rutan bila Kivlan mendapat keringanan dari Wiranto yang saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir nah bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan, ya tolong dibantu. Kalau enggak ya mediasinya di Guntur, gitu" ujar Tonin.
Proses gugatan perdata Kivlan terhadap Wiranto itu kini berada dalam tahap mediasi setelah sidang perdana digelar di PN Jaktim pada Kamis hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Sepakat Bermediasi
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.