JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan perdata yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Marjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto dinilai janggal oleh pihak Wiranto.
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman menilai surat gugatan itu janggal karena ditandatangani langsung oleh Kivlan yang saat ini sedang mendekam di tahanan.
"Gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," kata Adi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Digugat Kivlan Zen soal Pam Swakarsa, Wiranto Bilang Semuanya Tak Benar
Adi menuturkan, semestinya surat gugatan itu ditandatangani oleh kuasa hukum Kivlan atas surat kuasa yang diberikan Kivlan, bukan oleh Kivlan sendiri.
Menurut Adi, bila menandatangani surat gugatan tersebut, Kivlan semestinya hadir dalam sidang. Sedangkan, Adi menyangsikan hal itu karena Kivlan berstatus sebagai tahanan.
"Harusnya yang bersangkutan yang hadir tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan gimana mungkin hadir? Nah ini akan kami tanyakan mungkin pada pengadilan kenapa ini bisa terjadi," ujar Adi.
Diketahui, PN Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan perdata Kivlan Zen terhadap Wiranto pada Kamis hari ini.
Baca juga: Gugat Wiranto, Berikut 6 Hal tentang Kivlan Zen
Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.