JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra dan Partai Demokrat tercatat menjadi partai politik dengan jumlah gugatan terbanyak atas hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).
Gugatan itu terbagi menjadi gugatan yang dilayangkan oleh partai dan yang dilayangkan oleh individu caleg.
Baca juga: MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah
Pada gugatan yang dilayangkan partai, Gerindra tercatat menggugat hasil Pileg 2024, baik DPR dan DPRD, di Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.
Partai besutan Prabowo Subianto itu juga menggugat hasil Pileg 2024 di Aceh, Lampung, Riau, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, Partai Demokrat tercatat menggugat hasil Pileg 2024, baik DPR dan DPRD, di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Banten, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.
Selain itu, partai yang dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono itu juga menggugat hasil Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Baca juga: PPP Klaim Lebih dari 3.000 Suara Mereka Pindah ke Gerindra dan PAN di Jatim
Secara total, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024.
Jumlah 297 gugatan itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ada gugatan yang diajukan partai politik, ada pula yang diajukan individu caleg.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, 9 hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa masing-masing firma hukum menangani partai politik yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.