Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Gerindra dan Demokrat Ajukan Gugatan Pileg Terbanyak

Kompas.com - 29/04/2024, 16:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra dan Partai Demokrat tercatat menjadi partai politik dengan jumlah gugatan terbanyak atas hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).

Gugatan itu terbagi menjadi gugatan yang dilayangkan oleh partai dan yang dilayangkan oleh individu caleg.

Baca juga: MK Soroti Bukti PDI-P yang Ingin Nolkan Suara PSI di Papua Tengah

Pada gugatan yang dilayangkan partai, Gerindra tercatat menggugat hasil Pileg 2024, baik DPR dan DPRD, di Papua, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Sumatera Selatan.

Partai besutan Prabowo Subianto itu juga menggugat hasil Pileg 2024 di Aceh, Lampung, Riau, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, Partai Demokrat tercatat menggugat hasil Pileg 2024, baik DPR dan DPRD, di Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Banten, Maluku, Papua Pegunungan, dan Papua.

Selain itu, partai yang dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono itu juga menggugat hasil Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Maluku Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Baca juga: PPP Klaim Lebih dari 3.000 Suara Mereka Pindah ke Gerindra dan PAN di Jatim

Secara total, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau hingga 10 Juni 2024.

Jumlah 297 gugatan itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ada gugatan yang diajukan partai politik, ada pula yang diajukan individu caleg.

Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, 9 hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.

Sementara itu, KPU RI bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.

Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyebut bahwa masing-masing firma hukum menangani partai politik yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua MA

Nasional
Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Menelusuri Gagasan Jokowi Bakal Dijadikan Penasihat Prabowo

Nasional
Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Antam Raih 3 Penghargaan di Ajang CSR dan PDB Award 2024

Nasional
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Kenakan Pakaian Serba Hitam, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung

Nasional
Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

Nasional
BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

BNPB Kaji Rencana Relokasi Rumah Warga Dekat Sungai dari Gunung Marapi

Nasional
Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Gelar Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari 2024, Kementerian KP Usung Tema 25 Tahun Transformasi Kelautan dan Perikanan

Nasional
KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

KPK Duga SYL Jalan-jalan ke Luar Negeri, tetapi Dibuat Seolah Dinas

Nasional
Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Putusan MK 2011 Jadi Alasan, Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Bakal Temui Persoalan

Nasional
Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Tolak Revisi UU MK, Mahfud: Bisa Ganggu Independensi Hakim

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Revisi UU Kementerian Negara Muluskan Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo-Gibran

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Korban Banjir Bandang Sumbar hingga 15 Mei: 58 Orang Meninggal Dunia, 35 Warga Hilang

Nasional
Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Kemenkominfo Akan Gratiskan Pengujian Perangkat di IDTH bagi UMKM dan Startup Digital

Nasional
Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek 'Food Estate' dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Kongkalikong Oknum BPK Muluskan Proyek "Food Estate" dalam Kasus SYL, Tol MBZ, dan BTS 4G

Nasional
Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Di IPA 2024, Dirut Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com