JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengeklaim kliennya tidak pernah diperiksa penyidik di lembaga antirasuah selama penyidikan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) ke para tahanan korupsi.
Salah satu kuasa hukum Achmad, Aji Saepullah pun menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.
"Tidak ada pemeriksaan alat bukti dalam tahap penyidikan termasuk Achmad Fauzi tidak diperiksa terlebih dahulu pada tahap penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Aji usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Eks Karutan KPK Rabu Pekan Depan
Menurutnya, KPK melakukan penetapan tersangka sebelum kliennya diperiksa dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga bertentangan dengan Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.
Dia menambahkan penetapan kliennya tidak dilakukan secara kolektif kolegial sehingga bertentangan dengan Pasal 21 Undang-undang KPK.
Selain itu, penetapan Achmad Fauzi sebagai tersangka dilakukan tanpa adanya surat penetapan tersangka dan gelar perkara.
"Penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon (Achmad Fauzi) tidak sesuai dengan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Ayat (1) KUHAP," tambah dia.
Baca juga: Sidang Praperadilan Perdana Eks Karutan Lawan KPK Ditunda Pekan Depan
Oleh karena penetapan status tersangka yang dilakukan KPK dianggap sebagai perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum, pihak Fauzi menilai penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Achmad Fauzi pun meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Hakim juga diminta menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, hakim diminta menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan Fauzi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah, tidak berdasar atas hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Lawan Eks Karutan Sendiri
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tersebut," ucap dia.
Kemudian, KPK juga diminta menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024 yang menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
Hakim juga diminta menyatakan segala keputusan atau penetapa terkait kasus kliennya yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, pihak Fauzi meminta Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf