"Gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," kata Adi sebelum persidangggan.
Adi menuturkan, semestinya surat gugatan itu ditandatangani oleh kuasa hukum Kivlan atas surat kuasa yang diberikan Kivlan, bukan oleh Kivlan sendiri.
Menurut Adi, bila menandatangani surat gugatan tersebut, Kivlan semestinya hadir dalam sidang. Sedangkan, Adi menyangsikan hal itu karena Kivlan berstatus sebagai tahanan.
"Harusnya yang bersangkutan yang hadir tapi nyatanya yang bersangkutan dalam tahanan gimana mungkin hadir? Nah ini akan kami tanyakan mungkin pada pengadilan kenapa ini bisa terjadi," ujar Adi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Siap Berdamai dengan Wiranto
Selain itu, Adi juga menilai gugatan tersebut mestinya diselesaikan dalam pengadilan militer karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi saat keduanya masih berstatus sebagai militer.
"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi.
Adi juga menilai pokok gugatan Kivlan janggal. Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi.
"Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.
"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.
Adi mengatakan, kejanggalan-kejanggalan tersebut akan disampaikan dalam sidang eksepsi yang digelar selepas berakhirnya proses mediasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Kivlan Zen dan Wiranto Sepakat Bermediasi
Dalam perkara ini, Kivlan menggugat Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Tonin menyebut kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.