Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Kompas.com - 30/04/2024, 23:03 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin, 6 Mei 2024.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh.

"Senin 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB, sidang pertama di ruang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba akan dibongkar secara terperinci oleh tim Jaksa dalam surat dakwaan.

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Juru Bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut bahwa nilai dugaan TPPU Hakim Agung Kamar Pidana itu mencapai Rp 20 miliar.

“Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim Jaksa sebesar Rp 20 miliar,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Puith KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

Sebagai informasi, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, dia bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, menyatakan bahwa Gazalba tidak terbukti menerima suap.

Baca juga: KPK Periksa Gazalba Saleh sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.

Dia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

Selain dari Edhy Prabowo, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

Baca juga: Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com