Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Kompas.com - 30/04/2024, 13:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mencabut satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Dapil Aceh 1.

Permohonan itu terkait dengan selisih perolehan suara PDI-P untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1. Pencabutan permohonan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum PKB dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Mulanya, hakim konstitusi yang juga ketua panel III Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum PKB dalam perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjelaskan pokok permohonan.

Baca juga: PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

"Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dan kawan-kawan, ada enggak? Pak subani jangan malu-malu, Pak Subani," kata Arief dalam sidang, Selasa.

Menjawab Arief, kuasa hukum menyatakan bahwa calegnya meminta perkaranya dicabut. Namun, surat pencabutan dari caleg tersebut belum ada.

Mendengar jawaban tersebut, Arief lantas bertanya mengapa surat pencabutan justru belum ada.

"Bagaimana menyusul (suratnya). Lah itu PDI-P pihak terkait sudah ketawa-ketawa," ucap Arief.

"Kita baru dapat info dari calegnya juga perkaranya untuk dicabut," ucap kuasa hukum.

Baca juga: PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Sebelum melanjutkan sidang, Arief lantas bertanya kembali untuk memastikan. Ia bertanya, apakah pencabutan ini sudah diketahui oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.

"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak?" tanya Arief.

"Berarti belum, baru di WA (WhatsApp) ini tadi dari PH-nya," jawab kuasa hukum lain, Subani.

Lebih lanjut Arief menegaskan, harusnya pencabutan perkara diajukan secara jelas.

Ia meminta Subani bertanggung jawab sebagai kuasa hukum, agar segera mengontak pihak-pihak bersangkutan untuk mengajukan surat pencabutan usai permohonan dicabut.

"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab," tutur Arief.

Baca juga: PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

Lebih lanjut Arief berseloroh agar PDI-P bersyukur karena laporannya terhadapnya dicabut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com