JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa frustrasi sehingga menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Adapun gugatan Ghufron menyangkut proses etik di Dewas atas dugaan pelanggaran penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.
Perkara itu akan mulai disidangkan pada Kamis (2/5/2024).
"ICW melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustrasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: ICW Minta Dewas Sanksi Nurul Ghufron Mengundurkan Diri jika Terbukti Melanggar Etik
Menurut Kurnka, sebagai penegak hukum dan pimpinan KPK, Ghufron semestinya berani menghadapi menghadapi persidangan itu ketimbang mencari kesalahan Dewas.
Karena itu, ICW meminta Dewas agar tidak terpengaruh oleh langkah hukum yang ditempuh Ghufron di PTUN DKI Jakarta.
Menurut dia, persoalan yang dipermasalahkan Ghufron tidak relevan.
ICW juga mendesak Dewas terus melanjutkan penindakan dugaan pelanggaran etik Ghufron.
"Tetap melanjutkan proses persidangan," tutur Kurnia.
Bahkan, ICW mendorong Dewas menjatuhkan sanksi permintaan mengundurkan diri jika Ghufron terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Seperti diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Kurnia.
Baca juga: Hakim Izinkan Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebutkan, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal, Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.