Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan dari Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 18/07/2019, 07:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor, pada 11 April 2017. Lebih dari dua tahun berlalu, kasusnya tak kunjung menemukan titik terang.

Sekitar awal Januari 2019, menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus itu.

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan telah menyelesaikan masa kerjanya dan mengungkapkan hasilnya kepada publik, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).

Dalam laporan tersebut, tim mengungkapkan beberapa penyebab penyerangan terhadap Novel. Berikut rangkumannya:

1. Diserang karena pekerjaannya

Juru Bicara TGPF Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis mengungkapkan bahwa serangan terhadap Novel terjadi bukan karena motif pribadi.

Baca juga: TGPF Sebut Novel Diserang karena Pekerjaannya sebagai Penyidik KPK

Menurut TGPF Novel Baswedan, serangan dilakukan terhadap Novel karena statusnya sebagai penyidik KPK.

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, serangan itu tidak terkait masalah pribadi, tetapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban," ucap Nurkholis saat membacakan hasil investigasi tim.

2. Penggunaan kekuasaan berlebihan

TGPF menduga bahwa penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.

Anggota TGPF, Hendardi, mengatakan bahwa hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel dan melakukan serangan terhadap penyidik KPK tersebut.

"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi.

Baca juga: TGPF Duga, Novel Diserang karena Penggunaan Kekuasaan yang Berlebihan

"Yang mengakibatkan, makanya kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu," kata dia lagi.

Menurut dia, indikasi penggunaan kekuasaan secara berlebihan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan maupun operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) menerima laporan investigasi dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) dan Anggota TGPF Hendardi (kanan) saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/RENO Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (tengah) menerima laporan investigasi dari Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) dan Anggota TGPF Hendardi (kanan) saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
3. Pelaku sakit hati

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengungkapkan, pelaku penyerangan diduga sakit hati terhadap Novel terkait kasus yang ditanganinya.

Baca juga: Pelaku Penyerang Novel Diduga Sakit Hati karena Dipermalukan

"Kami juga berkonsultasi dengan psikolog bahwa diduga ini ada kaitannya dugaan pelaku sakit hati. Karena memang pelaku kami duga disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel," ujar Iqbal dalam konferensi pers yang sama.

4. Diduga terkait 6 kasus high profile

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.

"TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," kata Nur Kholis.

Baca juga: TGPF: 6 Kasus High Profile yang Ditangani Novel Berpotensi Timbulkan Balas Dendam

Kasus "high profile" itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.

Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.

5. Respons pihak Novel dan KPK

Sementara itu, Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, Polri melempar tanggung jawab soal pengungkapan kasus kliennya.

Anggota kuasa hukum Novel, Puri Kencana Putri menjelaskan, hal itu terlihat karena Polri menyebutkan enam kasus high profile yang pernah ditangani Novel sebelumnya sehingga memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap diri Novel sendiri.

Baca juga: Tak Puas dengan TGPF, Pihak Novel Minta Jokowi Bentuk TGPF Independen

"Ada upaya melempar tanggung jawab kepada korban agar mempertanggungjawabkan tuduhan-tuduhanya yang sudah diberikan ke Polri. Lempar tanggung jawab itu terlihat karena Novel dianggap melakukan kewenangan yang berlebihan soal enam kasus yang disebut Polri," ujar Puri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku sulit memahami terkait pernyataan TGPF soal penggunaan kekuasaan berlebihan. Menurut dia, penyidik selalu menggunakan kewenangan sesuai prosedur.

Baca juga: KPK: Fokus Saja Temukan Pelaku, Jangan Cari Alasan

"KPK kurang memahami konteks penggunaan istilah excessive use of power oleh TGPF. Namun, kami tegaskan dalam melaksanakan tugasnya, penyidik menggunakan wewenang sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Laode.

Laode pun menuturkan, tak ada perkembangan signifikan dari apa yang dipublikasi TGPF. Padahal, KPK berharap tim bisa mengungkap pelaku.

Kompas TV Tim gabungan pencari fakta kasus Novel Baswedan mengungkap sejumlah fakta terkait kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK itu.<br /> Namun TGPF tak menyebut siapa saja yang diduga menjadi pelaku. Apakah kasus Novel Baswedan ini bisa terungkap hingga ke dalang utamanya, atau hanya bakal mengendap lebih lama lagi, tanpa ada kejelasan?<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPAI Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Afif Maulana Secara Transparan

KPAI Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Afif Maulana Secara Transparan

Nasional
Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Nasional
Soal Konflik Laut China Selatan, Kapuspen TNI: Selama Tak Ganggu Kedaulatan, Kita Lindungi Negara Ini

Soal Konflik Laut China Selatan, Kapuspen TNI: Selama Tak Ganggu Kedaulatan, Kita Lindungi Negara Ini

Nasional
TNI Rencanakan Latihan Super Garuda Shield Digelar di 3 Lokasi

TNI Rencanakan Latihan Super Garuda Shield Digelar di 3 Lokasi

Nasional
TNI Nyatakan Belum Nyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

TNI Nyatakan Belum Nyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Nasional
Hasyim Asy'ari Dipecat, Jokowi Didesak Segera Minta Nama Anggota KPU Pengganti ke DPR

Hasyim Asy'ari Dipecat, Jokowi Didesak Segera Minta Nama Anggota KPU Pengganti ke DPR

Nasional
Kapolda Sumbar Klaim Punya Video Afif Maulana Ajak Tawuran Sambil Pegang Pedang

Kapolda Sumbar Klaim Punya Video Afif Maulana Ajak Tawuran Sambil Pegang Pedang

Nasional
Istana Sebut Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Bakal Keluar dalam 7 Hari

Istana Sebut Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari Bakal Keluar dalam 7 Hari

Nasional
Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PAN Tetap Jagokan Bima Arya dan Desy Ratnasari

Sandiaga Masuk Bursa Cagub Jabar, PAN Tetap Jagokan Bima Arya dan Desy Ratnasari

Nasional
KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari Tersangka APD Covid-19, Nilainya Capai Rp 30 M

KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen dari Tersangka APD Covid-19, Nilainya Capai Rp 30 M

Nasional
Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat

Nasional
Kapolda Sumbar: Afif Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami

Kapolda Sumbar: Afif Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Nasional
PKS Siapkan Antisipasi jika Sohibul Iman Tak Diterima Jadi Pendamping Anies

PKS Siapkan Antisipasi jika Sohibul Iman Tak Diterima Jadi Pendamping Anies

Nasional
Dilaporkan ke Propam karena Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran

Dilaporkan ke Propam karena Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Saya Pembela Kebenaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com