JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberhentian secara tidak hormat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Kemudian, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebut, Presiden harus meminta nama pengganti kepada DPR RI untuk mengisi kekurangan jumlah komisioner KPU RI.
“(Presiden) mengajukan dan meminta pada DPR untuk penggantian antar waktu ya dari tujuh orang yang tidak terpilih ketika mengikuti seleksi tahun 2022 yang ada di DPR,” kata Fadli kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, menurut dia, Presiden Jokowi harus segera mengangkat dan melantik komisioner PAW tersebut sehingga komposisi komisioner KPU menjadi lengkap tujuh orang.
Apalagi, sebentar lagi dimulai tahapan pendaftaran calon kepala daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Bersyukur Hasyim Dipecat
Untuk diketahui, ada tujuh nama yang ditetapkan menjadi cadangan hasil fit and proper test atau uji kelayakan anggota KPU periode 2022-2027 di Komisi II DPR RI pada 17 Februari 2024.
Ketujuh nama yang masuk dalam daftar cadangan itu adalah Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa’at.
Sebagaimana diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Sebab, Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu juga, DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Deretan Sanksi untuk Hasyim Asyari Sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy’ari justru mengucapkan syukur dan berterima kasih.
"Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, putusan itu membuat dirinya erbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.
“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal