JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan diduga sakit hati terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, terkait kasus yang ditanganinya.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal, saat konferensi pers terkait hasil investigasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) di Mabes Polri, Rabu (17/72019).
"Kami juga berkonsultasi dengan psikolog bahwa diduga ini ada kaitannya dugaan pelaku sakit hati. Karena memang pelaku kami duga disakiti hatinya, dipermalukan oleh Novel," ujar Iqbal, saat konferensi pers penyampaian hasil investigasi TGPF di Mabes Polri, Rabu (17/72019).
Hingga saat ini polisi belum menangkap satu pun tersangka penyerangan terhadap Novel Baswedan, juga dalang di belakangnya.
Namun, Iqbal menjelaskan bahwa ada dugaan pelaku melakukan serangan karena ingin menyengsarakan dan bukan berniat membunuh.
Baca juga: TGPF: Serangan Tidak untuk Membunuh Novel, tetapi Membuatnya Menderita
Selain itu, zat kimia yang digunakan pelaku juga memiliki daya rusak yang tidak fatal, jika dilihat dari daya rusaknya.
Maka dari itu, TGPF berkesimpulan bahwa penyerangan tersebut terkait penanganan kasus yang dilakukan Novel. Apalagi, kata Iqbal, Novel mengaku tidak memiliki permasalahan pribadi.
"Karena setelah diwawancarai, di-interview, saudara Novel berkeyakinan bahwa Novel tidak memiliki konflik pribadi, utang, perselingkuhan, warisan, dan lain-lain. Nah tim tentunya menduga ini adalah kaitannya dengan penanganan kasus," kata Iqbal.
Baca juga: TGPF Sebut Novel Diserang karena Pekerjaannya sebagai Penyidik KPK
Berdasarkan keterangan tim gabungan, kasus "high profile" yang ditangani Novel diduga terkait kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus penyerangan terhadap Novel.
Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.