JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan asal Kalimantan Barat bernama Astro Alfa Liecharlie mengajukan uji materi terkait batas usia calon wakil kepala daerah yang termaktub dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (Pilkada).
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menggelar sidang uji materi yang diajukan Astro dengan nomor perkara 41/PUU-XXII/2024 pada Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Astro yang lahir pada tahun 1995 mengakui mengajukan uji materi terkait pasal yang mengatur usia calon kepala daerah karena ingin maju sebagai calon wakil gubernur.
Pasal 7 Ayat 2 huruf (e) tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam petitumnya, Astro mengatakan, menyamakan syarat usia calon kepala daerah dengan wakilnya adalah tindakan ketidakadilan diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda.
Menurut dia, syarat usia tersebut harus ditetapkan berbeda untuk mempertegas kedudukan masing-masing jabatan terhadap kedudukan jabatan lainnya, apakah lebih tinggi, setara, atau lebih rendah.
Astro menilai bahwa selisih satu tahun lebih rendah sudah memenuhi asas rasionalitas dan cukup adil untuk mempertegas bahwa kedudukan jabatan tersebut lebih rendah.
Oleh karena itu, dia meminta Majelis Hakim Konstitusi agar menyatakan bahwa pasal tersebut tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan 29 tahun calon Wakil Gubernur, 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wali Kota serta 24 tahun untuk calon Wakil Bupati dan calon Wakil Wali Kota".
Baca juga: Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan
Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim yang memimpin sidang panel, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani memberikan beberapa nasihat dan saran perbaikan.
Hakim Daniel menanyakan motivasi Astro selaku Pemohon terkait pengajuan gugatan ini. Dia kemudian menjawab bahwa berniat mendaftar menjadi calon wakil gubernur.
"Seandainya permohonan ini dikabulkan, saya akan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur. Kalau tidak dikabulkan, nanti komunikasi lagi dengan partai politik apakah memungkinkan maju di tingkat Bupati atau Wali Kota,” kata Astro dikutip dari Antaranews, Selasa.
Baca juga: KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan
Kemudian, Hakim Arsul Sani mempertanyakan alasan tersebut karena tidak ada halangan yuridis maupun konstitusional bagi Astro untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur.
Astro mengakui bahwa dirinya mendapatkan dukungan dan aspirasi dari pihak-pihak di beberapa kabupaten dan kota.
Menangapi jawaban Astro, Arsul Sani meminta agar aspirasi yang dinyatakan dalam persidangan untuk dijadikan bukti.
"Yang Anda sampaikan di hadapan persidangan ini harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, itu hanya omong-omong saja," kata Arsun Sani.