JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dicecar penyidik terkait apakah rencana pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun pengadaan LNG itu dilakukan di perusahaan minyak negara, PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan direktur utamanya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ke penjara.
“Oh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata Dahlan saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka
“Jawabannya Anda sudah tahu,” lanjut Dahlan.
Menurut Dahlan, tidak pernah ada RUPS terkait rencana pembelian LNG di PT Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dilakukan.
“Enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu,” tutur Dahlan.
Dahlan juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Karen menyangkut pengadaan LNG.
Meski dirinya menjabat menteri, kata Dahlan, di BUMN terdapat wakil menteri, deputi, dan lainnya.
“Emm, ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (diajak komunikasi soal LNG). Cuma kan belum tentu tidak,” tutur Dahlan.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding
Adapun Dahlan dimintai keterangan untuk perkara pengembangan dari kasus yang menjerat Karen.
Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).
Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.
Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina
Dakwaan Jaksa juga menyebut, dalam memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di sejumlah kilang LNG potensial di AS, Karen Yenni, dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS.
“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT PErtamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train2,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.