Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Kompas.com - 03/07/2024, 19:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku dicecar penyidik terkait apakah rencana pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun pengadaan LNG itu dilakukan di perusahaan minyak negara, PT Pertamina (Persero) yang menyeret mantan direktur utamanya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ke penjara.

“Oh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS. Cuma itu tok,” kata Dahlan saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka

“Jawabannya Anda sudah tahu,” lanjut Dahlan.

Menurut Dahlan, tidak pernah ada RUPS terkait rencana pembelian LNG di PT Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dilakukan.

“Enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu,” tutur Dahlan.

Dahlan juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Karen menyangkut pengadaan LNG.

Meski dirinya menjabat menteri, kata Dahlan, di BUMN terdapat wakil menteri, deputi, dan lainnya. 

“Emm, ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa (diajak komunikasi soal LNG). Cuma kan belum tentu tidak,” tutur Dahlan.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Adapun Dahlan dimintai keterangan untuk perkara pengembangan dari kasus yang menjerat Karen.

Dalam perkara baru ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru berinisial HK dan YA. Meski demikian, identitas mereka baru akan diungkap ketika penyidikan dinilai cukup.

“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK).

Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014.

Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

Dakwaan Jaksa juga menyebut, dalam memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di sejumlah kilang LNG potensial di AS, Karen Yenni, dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS.

“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT PErtamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train2,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

Nasional
Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Momen Panglima TNI-Kapolri Nyanyi Bareng di Pagelaran Wayang Kulit

Nasional
Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Ketua KPU Dipecat, Kaesang: Itu yang Terbaik, Kita Hormati

Nasional
Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Blusukan di Tanjung Priok, Kaesang: Bertemu Relawan Pak Presiden

Nasional
Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Ombudsman Ungkap Persoalan PPDB di 10 Provinsi, Antara Lain Manipulasi Sertifikat

Nasional
Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Zuhairi Misrawi Masuk Kepengurusan DPP PDI-P, Hasto: Non-aktif karena Jabat Dubes

Nasional
Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Hasto Ungkap Heru Budi Kerap Dialog dengan Megawati Bahas Jakarta

Nasional
Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Hadiri Pertemuan Tokoh Lintas Agama di Masjid Istiqlal pada 5 September 2024

Nasional
Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

Nasional
22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Panglima Ingatkan soal Tanggung Jawab

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Bareskrim Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Tahun 2020

Nasional
SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

SYL Tuding Pejabat Kementan Fasilitasi Keluarganya agar Naik Jabatan

Nasional
Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Hasto PDI-P Jelaskan Kenapa Puan Sebut Kaesang Dipertimbangkan untuk Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com