JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan keputusan presiden (peppres) untuk menindaklanjuti pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari bakal keluar dalam kurun waktu 7 hari.
Ari mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih menunggu salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim dari jabatan ketua KPU.
"Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," kata Ari kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Ari menuturkan, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
Baca juga: Ketua KPU Dipecat, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Ia pun memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal meski Hasyim dipecat.
"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," ujar Ari.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: Pemecatan Hasyim Asyari Diharap Selamatkan Citra KPU
DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai ketua KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.