JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menilai, Polri melempar tanggung jawab soal pengungkapan kasus kliennya.
Anggota kuasa hukum Novel, Puri Kencana Putri menjelaskan, hal itu terlihat karena Polri menyebutkan enam kasus high profile yang pernah ditangani Novel sebelumnya sehingga memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap diri Novel sendiri.
"Ada upaya melempar tanggung jawab kepada korban agar mempertanggungjawabkan tuduhan-tuduhanya yang sudah diberikan ke Polri. Lempar tanggung jawab itu terlihat karena Novel dianggap melakukan kewenangan yang berlebihan soal enam kasus yang disebut Polri," ujar Puri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Tak Puas dengan TGPF, Pihak Novel Minta Jokowi Bentuk TGPF Independen
Menurut Puri, Polri juga tidak dapat menjelaskan secara detail di mana hubungan enam kasus high profile itu dengan perkara penyerangan Novel.
Anggota kuasa hukum lainnya, Alghiffari Aqsa pun mempertanyakan hasil TGPF soal kewenangan berlebihan yang dituduhkan pada Novel.
"Kasus yang mana kalau Novel menyalahgunakan kewenangan? Dan saksi yang mana yang menyatakan itu? Pelakunya saja ini belum terungkap, kemudian motifnya sudah dapat. Canggih benar tim satgas bentukan Kapolri," ujar Alghiffari.
Baca juga: TGPF: 6 Kasus High Profile yang Ditangani Novel Berpotensi Timbulkan Balas Dendam
Sebelumnya, Anggota TGPF Kasus Novel Baswedan menyebut, ada enam kasus high profile yang mungkin memunculkan balas dendam atau serangan balik terhadap Novel.
Menurut anggota TGPF Nur Kholis, lima dari enam kasus itu yakni kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
"TGPF meyakini kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan berlebihan," kata Nur Kholis saat membacakan hasil penyelidikan mereka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus penyerangan terhadap Novel.