Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Kaji Putusan Hakim untuk Tambah Data Kasus TPPU Hasbi Hasan

Kompas.com - 03/04/2024, 16:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap jual beli perkara pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengkaji pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar putusan.

Baca juga: Mengabdi 31 Tahun di MA jadi Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan

“Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali menuturkan, data tambahan itu akan digunakan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi yang saat ini masih disidik KPK.

Lebih lanjut, Ali menyebut Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Sering Temui Pihak Beperkara

“Sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tutur Ali.

Ali juga menyampaikan, semua fakta hukum melalui alat bukti yang diungkap Jaksa KPK di muka sidang berhasil meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan bahwa Hasbi terbukti menerima suap.

“Sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim menyebut, Hasbi terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara, deda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga: Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Panggil Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Dalam persidangan, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi KSP Intidana.

Uang itu ia terima dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka yang dijembatani eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Tanaka memberikan uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com