JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengaku dirinya pernah mendapat intimidasi oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkap Hasbi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung (MA), saya diintimidasi verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi,” kata Hasbi.
Di hadapan majelis hakim, Hasbi mengklaim bahwa dirinya diancam oleh penyidik KPK untuk mengubah Berita Acara.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut dia, jika Berita Acara itu tidak diubah maka pesan-pesan pribadi di ponselnya bakal dibongkar.
“Jika saya tidak mengubah Berita Acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," ujar Hasbi.
Tidak hanya itu, Hasbi mengaku oknum penyidik KPK itu mengancamnya untuk tidak menghubungi siapa pun atas tindakan yang telah dilakukan.
"Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, 'jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan'," kata Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menyebut oknum penyidik KPK juga menggertak sekuriti di MA saat melakukan penggeledahan.
Baca juga: Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA
Dia pun mengeklaim pernah mendapatkan informasi dari pegawai Humas MA bahwa oknum penyidik KPK belum mendapatkan bukti keterlibatannya.
"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'," kata Hasbi.
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan delapan bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Hasbi dikatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 -yat (1) ke-1 KUHP
Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan: Zalim!
Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Eks Sekretaris MA ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.