JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melakukan pemeriksaan internal menyangkut dugaan kebocoran informasi penyelidikan kasus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan setelah Tim Jaksa KPK meminta penjelasan dari pengacara SYL di tahap penyelidikan di muka sidang.
Mereka adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.
“Itu tentu kami akan mengkonfirmasi lebih dahulu nanti di depan persidangan. Setelah itu pasti kami di internal sendiri juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Baca juga: Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL
Ali mengatakan, dalam perkara SYL itu KPK mengantongi fakta persidangan bahwa Febri diduga meminta pihak yang dimintai keterangan terkait perkara korupsi itu tidak memberikan keterangan dengan utuh.
Di sisi lain, KPK juga mengantongi sejumlah dokumen legal opinion yang diduga disusun oleh kuasa hukum SYL, yakni Febri dan Rasamala yang bernaung di kantor hukum Visi Law Office.
Dokumen tersebut ditemukan KPK secara tidak sengaja ketika menggeledah SYL dan dua anak buahnya yang menjadi tersangka, Kasdi dan Muhammad Hatta.
Namun, dokumen itu ditengarai bersumber dari bahan penyelidikan KPK yang bersifat rahasia.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan
“Itu bersumber dari penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terkadang untuk bisa keluar,” tutur Ali.
Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan akan memanggil eks mantan pengacara SYL, yakni Febri, Rasamala, dan Donal di muka sidang.
Menurut Meyer, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi pengakuan saksi yang menyatakan pernah dipanggil pengacara SYL.
Meyer menyebut, saksi yang keterangannya dibutuhkan KPK dipanggil oleh kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah dkk Jadi Saksi di Sidang SYL
"Artinya, kan ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.