JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantah dirinya telah menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara MA.
Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan saat sidang dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Kamis (21/3/2024).
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga telah menerima suap dari debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
"Dalam dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum, saya telah menerima uang sebsar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah,” kata Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," ujarnya lagi
Di hadapan majelis hakim, Hasbi mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan di Kantor MA pada 29 Maret 2022. Dia pun tidak memahami dasar Jaksa KPK menuduh ada pemberian uang pada waktu tersebut.
"Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di Kantor MA," kata Hasbi.
Sekretaris MA nonaktif ini pun menyinggung fakta persidangan soal aliran uang yang diterima Dadan dari Heryanto Tanaka tak satu pun ada bukti yang mengalir kepadanya.
Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan: Zalim!
Hasbi juga membantah telah menerima tiga tas mewah dari Dadan di ruang kerjanya pada tanggal 15 Jubi 2022. Menurut dia, pemberian tas ini merupakan tuduhan yang tanpa didasari alat bukti dan barang bukti yang sah.
“Saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," kata Hasbi.
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.
Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK pun menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara terhadap Sekretaris MA itu.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU
Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.