JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Karutan KPK) Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Kuasa Hukum Achmad Fauzi meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari rumah tahanan negara KPK.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara," ucap Kuasa Hukum Achmad Fauzi, Aji Saepullah usai sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2024).
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan
Selain itu, kuasa hukum Achmad Fauzi meminta hakim untuk menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan penetapan tersangka Achmad Fauzi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Achmad Fauzi karena pihaknya menduga pada penetapan tersangka kliennya atas kasus pungutan liar kepada tahanan korupsi tersebut cacat prosedur.
"Jadi, kami mengajukan upaya praperadilan ini karena kami anggap ada kesalahan prosedural secara acara atau secara formiil yang dilakukan oleh pemohon," kata Aji.
Selain itu, utusan sidang perkara yang teregister dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024) di ruang 01 PN Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.