Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Satelit Bakamla, KPK Setor Rp 126 Miliar Uang Pengganti dari PT Merial Esa ke Kas Negara

Kompas.com - 29/04/2024, 14:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang Rp 126 miliar ke kas negara dari uang pengganti PT Merial Esa.

PT Merial Esa merupakan terpidana korporasi atau perusahaan yang mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit pemantau dan pesawat nirawak di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang Rp 126 miliar itu merupakan hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan PT Merial Esa.

Baca juga: Bakamla Kerahkan KN Pulau Marore-322 Patroli di Perairan Aceh, Cegah Pengungsi Rohingya

“Pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara Terpidana Korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku Direkturnya) sebesar Rp 126 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/4/2024).


Ali mengatakan, uang pengganti itu disetorkan secara bertahap dalam tiga gelombang. Pertama, KPK menyetorkan Rp 92,9 miliar, lalu Rp 22,5 miliar, dan terakhir Rp 10,6 miliar.

Uang disetorkan Tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui Biro Keuangan.

“Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara Tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi,” tutur Ali.

Baca juga: Mahfud: Lihat ke Udara Ada Korupsi Pesawat, Naik Kapal di Laut Ada Korupsi Bakamla...

Adapun PT Merial Esa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi juncto PAsal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 81 tentang KUHP.

Adapun PT Merial Esa merupakan perusahaan yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla.

Perusahaan itu diduga menyerahkan uang ke mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com