JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantah dirinya telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Bantahan ini disampaikan Hasbi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Hasbi mengklaim bahwa seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar.
Bahkan, dia menuding lembaga antikorupsi itu memiliki standar ganda dalam proses penanganan dugaan gratifikasi.
Baca juga: Hasbi Hasan Mengaku Diintimidasi Oknum Penyidik KPK
Hasbi lantas menyinggung kasus dugaan gratifikasi mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga telah menerima gratifikasi.
"Tuduhan terhadap saya tersebut tidak benar, saya prihatin dengan standar ganda dalam dugaan penanganan gratifikasi oleh KPK, yang mana KPK tidak responsif melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan menerima diskon atas biaya sewa helikopter oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri," kata Hasbi.
"Selain itu, KPK juga tak pernah usut dugaan gratifikasi Lili Pintauli yang menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton Moto GP Mandalika dari PT Pertamina (Persero)," ujarnya lagi.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Hasbi disebut menerima gratifikasi dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp 7.500.000.
Sekretaris nonaktif MA ini juga disebut menerima gratifikasi dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp 100 juta.
Baca juga: Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA
Selain itu, Hasbi juga disebut menerima gratifikasi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp 523.344.400.
Selain menerima gratifikasi, Hasbi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap atas penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA.
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK pun meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara terhadap Hasbi Hasan.
Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun bui.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.