Salin Artikel

KPK Akan Kaji Putusan Hakim untuk Tambah Data Kasus TPPU Hasbi Hasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Hasbi merupakan terdakwa kasus dugaan suap jual beli perkara pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengkaji pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar putusan.

“Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Ali menuturkan, data tambahan itu akan digunakan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi yang saat ini masih disidik KPK.

Lebih lanjut, Ali menyebut Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan Majelis Hakim yang dipimpin Toni Irfan.

“Sambil menunggu diserahkannya salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tutur Ali.

Ali juga menyampaikan, semua fakta hukum melalui alat bukti yang diungkap Jaksa KPK di muka sidang berhasil meyakinkan majelis hakim untuk menyatakan bahwa Hasbi terbukti menerima suap.

“Sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,” ujar Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap pengurusan perkara di MA.

Hakim menyebut, Hasbi terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Namun, hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta Hasbi dihukum 13 tahun penjara, deda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam persidangan, Hasbi disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi KSP Intidana.

Uang itu ia terima dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka yang dijembatani eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Tanaka memberikan uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/16510031/kpk-akan-kaji-putusan-hakim-untuk-tambah-data-kasus-tppu-hasbi-hasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke