JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.
Adapun Windy merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara TPPU Hasbi. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Baca juga: Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter
Selain Windy, KPK juga memanggil dua saksi lain dari pihak swasta bernama Noriaty dan Hankam Hasan.
Sebelum memanggil Windy lagi, beberapa waktu lalu KPK juga kembali memeriksa kakaknya, Rinaldo Septarianto pada Selasa (19/3/2024).
Penyidik mencecar Rinaldo menyangkut pembelian aset bernilai ekonomis oleh Hasbi Hasan.
“Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pendalaman dan penelusuran pengetahuan dari saksi ini mengenai proses pembelian aset,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan: Zalim!
Selain Windy, Rinaldo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU bersama Hasbi Hasan.
Dalam perkara pokoknya, KPK menduga Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.