JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang sedianya digelar hari ini, Kamis (14/12/2023).
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Adapun Dewas mengusut tiga dugaan pelanggaran etik Firli dan akan disidangkan secara maraton mulai hari ini.
Baca juga: Bantah Diancam Kapolda Metro, Ketua KPK: Pengacara Firli Dapat Cerita dari Mana?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Firli meminta persidangannya ditunda dengan alasan perlu berkonsentrasi menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan," kata Albertina saat ditemui awakmmedia di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
Albertina mengungkapkan, majelis hakim persidangan etik Dewas KPK hari ini telah memanggil lima orang saksi. Mereka telah hadir untuk mengikuti sidang.
Baca juga: Hari Ini, Pimpinan KPK Alexander Marwata Akan Diperiksa Polisi atas Permintaan Firli
Namun, karena Firli meminta ditunda maka persidangan tidak bisa digelar dan saksi tidak bisa diperiksa.
Menurut Albertina, majelis hakim sidang etik Dewas KPK telah bersepakat persidangan akan digelar pada 20 Desember mendatang. Keputusan itu diambil dalam musyawarah yang digelar pagi hari ini.
Mantan hakim itu mengatakan, jika pada 20 Desember itu Firli tidak hadir, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK.
Baca juga: Polda Metro Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli di Jaksel
"Karena di dalam Perdewas dinyatakan demikian. Kalau di pertama dinyatakan tidak hadir, maka akan dipanggil kembali di pemanggilan kedua. Kalau tidak kembali hadir, dilanjutkan," tutur Albertina.
Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diminta jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Praperadilan
Adapun dugaan pelanggaran etik Firli terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas karena kental dengan nuansa pidana.
Sementara itu, Dewas hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.
“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak di kantornya, Jumat (8/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.