Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Sebut Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda karena Fokus Praperadilan

Kompas.com - 14/12/2023, 11:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang sedianya digelar hari ini, Kamis (14/12/2023).

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.

Adapun Dewas mengusut tiga dugaan pelanggaran etik Firli dan akan disidangkan secara maraton mulai hari ini.

Baca juga: Bantah Diancam Kapolda Metro, Ketua KPK: Pengacara Firli Dapat Cerita dari Mana?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Firli meminta persidangannya ditunda dengan alasan perlu berkonsentrasi menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Minta ditunda sampai setelah putusan praperadilan," kata Albertina saat ditemui awakmmedia di gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

Albertina mengungkapkan, majelis hakim persidangan etik Dewas KPK hari ini telah memanggil lima orang saksi. Mereka telah hadir untuk mengikuti sidang.

Baca juga: Hari Ini, Pimpinan KPK Alexander Marwata Akan Diperiksa Polisi atas Permintaan Firli

Namun, karena Firli meminta ditunda maka persidangan tidak bisa digelar dan saksi tidak bisa diperiksa.

Menurut Albertina, majelis hakim sidang etik Dewas KPK telah bersepakat persidangan akan digelar pada 20 Desember mendatang. Keputusan itu diambil dalam musyawarah yang digelar pagi hari ini.

Mantan hakim itu mengatakan, jika pada 20 Desember itu Firli tidak hadir, maka sidang tetap akan dilanjutkan. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK.

Baca juga: Polda Metro Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli di Jaksel

"Karena di dalam Perdewas dinyatakan demikian. Kalau di pertama dinyatakan tidak hadir, maka akan dipanggil kembali di pemanggilan kedua. Kalau tidak kembali hadir, dilanjutkan," tutur Albertina.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan siap menyidangkan tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri secara maraton mulai Kamis ( 14/12/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan siap menyidangkan tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri secara maraton mulai Kamis ( 14/12/2023).
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengumumkan, pihaknya menilai tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri cukup bukti untuk dibawa ke persidangan.

Tiga kasus itu adalah dugaan pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diminta jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri di Praperadilan

Adapun dugaan pelanggaran etik Firli terkait pemerasan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi tidak diusut Dewas karena kental dengan nuansa pidana.

Sementara itu, Dewas hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik.

“Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik,” kata Tumpak di kantornya, Jumat (8/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com