JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur salah satu peserta sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang mengaktifkan telepon genggamnya dalam sidang, Senin (29/4/2024).
"Itu handphone-nya siapa? Tolong dimatikan, tolong petugas ya jangan sampai, handphone-nya boleh dibawa masuk tapi silent," kata Arief, Senin pagi.
Arief menyebutkan, MK mengizinkan peserta sidang untuk membawa telepon genggam karena tidak ada penitipan yang disediakan oleh Mahkamah.
Namun, ia mengingatkan bahwa telepon genggam tersebut hendaknya tidak diaktifkan karena gawai tersebut bisa saja digunakan untuk menyadap proses jalannya sidang.
"Kalau diaktifkan di sini, tersadap itu ada berita ya enggak jelas nanti bisa masuk semua di sini, apalagi kalau pas sama teman-teman wanitanya masuk sini, kita tahu nanti," kata Arief.
Baca juga: MK: Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa Pileg PPP, tapi Tak Ikut Memutus
Untuk diketahui, MK telah memulai sidang sengketa hasil Pileg 2024 mulai Senin hari ini.
Berbeda dengan proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sidang sengketa hasil Pileg 2024 digelar lewat 3 panel karena ada 297 permohonan yang masuk ke MK.
Sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
MK punya waktu 30 hari kerja untuk memeriksa serta memutus masing-masing perkara. MK menargetkan seluruh sengketa Pileg 2024 beres diputus pada 10 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.