Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Izinkan Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei

Kompas.com - 30/04/2024, 11:48 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan izin kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono untuk memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5/2024).

Kasdi Subagyono bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Untuk terdakwa Kasdi kami baru dapat permohonan surat izin saudara untuk menjadi saksi perkara Majelis Dewan Pengawas KPK untuk diperiksa hari Kamis. Kami sudah tanda tangan suratnya," kata ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca juga: KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Rianto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendampingi Kasdi Subagyono saat memberikan keterangan dalam sidang etik di Dewas. Pasalnya, Kasdi Subagyono merupakan terdakwa dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Adapun perkara ini turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Jadi Pak Jaksa dimohon untuk mendampingi terdakwa Kasdi untuk didengar keterangannya di Dewan Pengawas KPK hari Kamis tanggal 2 Mei," kata hakim Rianto.

Sebagai informasi, Dewan KPK akan menyidangkan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2 Mei mendatang.

Baca juga: Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menyalahgunakan pengaruh dengan meminta pihak Kementan untuk melakukan mutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Dalam perkara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata juga dilaporkan atas pelanggaran yang sama. Namun, Dewas KPK hanya menyidangkan Nurul Ghufron.

“Yang disidangkan Pak NG (Nurul Ghufron),” ujar Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com