JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang perdana dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak terganggu oleh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Ghufron disidangkan setelah dilaporkan menggunakan pengaruhnya ke pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, ia kemudian menggugat langkah Dewas mengusut laporan itu ke PTUN.
“Ya kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei) nanti kita lihat,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta
Albertina menuturkan, Dewas akan memanggil Ghufron selaku terlapor dalam sidang tersebut.
Saksi lain dari pihak Kementan seperti eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Selama proses klarifikasi, Dewas memang telah meminta keterangan dari pihak Kementan, termasuk Kasdi dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya saksi-saksi lah,” tutur Albertina.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK, ICW: Dia Frustasi Hadapi Sidang Etik
Adapun Ghufron dijadwalkan akan menghadapi sidang etik dugaan penggunaan pengaruh pada Kamis (2/5/2024) mendatang.
Ketika ditemui awak media, Ghufron mengaku tidak menekan pihak Kementan.
Ia hanya membantu pegawai yang telah mengajukan permohonan mutasi sejak dua tahun namun tidak kunjung dikabulkan.
Ghufron juga menilai Dewas seharusnya tidak bisa mengusut perkara etik tersebut. Sebab, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan pada Desember 2023.
Menurutnya, peristiwa itu sudah kadaluwarsa sehingga tidak bisa diusut Dewas KPK. Karena itu, ia menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta.
"Nah itu yang saya kemudian PTUN kan,” tutur Ghufron satu ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.