JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Alexander akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Iya benar sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).
Menurut Ramadhan, pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan tersangka, yakni Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri dan SYL Bertemu di GOR, Polda: Bukan Pertemuan yang Etis
Ramadhan belum menginformasikan soal materi ataupun jam pemeriksaan.
"Atas permintaan Bapak FB (Firli). Kita tunggu saja," ucap dia.
Lebih lanjut, Ramadhan meminta agar perincian materi pemeriksaan ditanyakan ke Polda Metro Jaya.
"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," tutur dia.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Baca juga: Aktivitas Firli Bahuri Usai Tak Aktif Jadi Ketua KPK, Kuasa Hukum: Olahraga dan Santuni Anak Yatim
Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.