JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi terkait penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agung Sutomo Thoba menjadwalkan putusan sidang tersebut digelar Rabu (8/4/2024) pekan depan.
"Kemudian Selasa kesimpulan. Rabu putusan," kata Agung saat memimpin sidang di PN Jaksel, Senin (29/4/2024).
Hakim PN Jaksel ini mengatakan bahwa pelaksanaan persidangan praperadilan hanya digelar tujuh hari.
Baca juga: Sidang Praperadilan Perdana Eks Karutan Lawan KPK Ditunda Pekan Depan
Dia pun menjadwalkan agenda sidang jawaban KPK selaku termohon pada Selasa (30/4/2024) besok.
Keesokan harinya hakim menjadwalkan sidang agenda replik dari pihak pemohon. Pada Jumat (3/5/2024) dijadwalkan untuk agenda duplik dari pemohon serta penyerahan bukti hingga saksi/ahli dari pihak Fauzi.
"Kemudian untuk hari Senin itu adalah saksi atau ahli dari termohon," kata dia.
Adapun agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan permohonan gugatan dari kuasa hukum Achmad Fauzi.
Baca juga: KPK Absen di Sidang Praperadilan Perdana Lawan Eks Karutan Sendiri
Namun, pihak pemohon dan termohon sepakat mengganggap pemohonan itu dibacakan.
"Saya tanya kepada pemohon apakah akan dibacakan? Atau dianggap dibacakan?," tanya hakim.
"Dianggap dibacakan," ucap salah seorang kuasa hukum Achmad Fauzi yang kemudian disepakati oleh pihak KPK.
Diketahui, pihak Achmad Fauzi menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke para tahanan korupsi di rutan KPK oleh lembaga antirasuah itu.
Fauzi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia bertugas di KPK melalui skema pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Baca juga: KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej
Selain Fauzi, beberapa tersangka juga merupakan ASN dari Kemenkumham. Mereka adalah Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Ketiganya ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Sementara, PNYD dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berstatus sebagai polisi aktif adalah Deden Rochendi dan Sopian Hadi.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi di KPK dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda seusai posisinya. Achmad Fauzi mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.