JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah argumen Guru Besar Ilmu Pidana Romli Atmasasmita yang menyebut pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.
Yudi mengatakan, argumen hukum Romli yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan calon pengganti Firli ke DPR RI dan tidak langsung menunjuk Nawawi adalah tidak relevan.
“Jadi saya pikir saya tidak setuju dengan pendapat dari Prof Romli Atmasasmita,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Menurut Yudi, argumen Romli bahwa presiden harus mengajukan calon pimpinan baru ke DPR RI baru tepat jika Firli Bahuri yang saat ini dinonaktifkan telah diberhentikan secara tetap.
Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan
Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner atau pimpinan KPK ketika telah ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun Firli saat ini masih berkedudukan sebagai tersangka.
Selain itu, Firli juga berhenti secara tetap dari pimpinan KPK jika mengundurkan diri.
“Kalau apa yang disampaikan Prof Romli itu kan ketika Firli Bahuri berhenti entah karena dia mundur atau ketika dia nanti menjadi terdakwa maka dia diberhentikan tetap. Nah itu baru (Presiden konsultasi ke DPR),” ujar Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mencontohkan, konsultasi atau pengajuan calon pimpinan KPK ke DPR RI dilakukan setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada 11 Juli 2022 lalu.
Lili Pintauli merupakan salah satu Wakil Ketua KPK era Firli Bahuri. Ia mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik dan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK
Setelah Lili mundur, Presiden Jokowi mengajukan calon penggantinya ke DPR RI, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman wara.
Setelah proses fit and proper test, Komisi III DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak pada 28 September 2022.
“Kalau Pak Tanak kan kemarin sudah menggantikan Bu Lili,” kata Yudi.
Oleh karena itu, Yudi mengatakan, pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sudah sah.
Yudi juga menyebut Nawawi sebagai sosok yang paling tepat di antara pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
“Pengangkatan Nawawi sebagai Ketua sementara sudah sah dan semua putusan-putusannya pun akan menjadi sah demi hukum,” ujar Yudi.
Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum