Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik Bantah Pelantikan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango Terindikasi Cacat Hukum

Kompas.com - 27/11/2023, 13:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah argumen Guru Besar Ilmu Pidana Romli Atmasasmita yang menyebut pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.

Yudi mengatakan, argumen hukum Romli yang menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengajukan calon pengganti Firli ke DPR RI dan tidak langsung menunjuk Nawawi adalah tidak relevan.

“Jadi saya pikir saya tidak setuju dengan pendapat dari Prof Romli Atmasasmita,” kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Menurut Yudi, argumen Romli bahwa presiden harus mengajukan calon pimpinan baru ke DPR RI baru tepat jika Firli Bahuri yang saat ini dinonaktifkan telah diberhentikan secara tetap.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan

Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan secara tetap dari jabatan komisioner atau pimpinan KPK ketika telah ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun Firli saat ini masih berkedudukan sebagai tersangka.

Selain itu, Firli juga berhenti secara tetap dari pimpinan KPK jika mengundurkan diri.

“Kalau apa yang disampaikan Prof Romli itu kan ketika Firli Bahuri berhenti entah karena dia mundur atau ketika dia nanti menjadi terdakwa maka dia diberhentikan tetap. Nah itu baru (Presiden konsultasi ke DPR),” ujar Yudi.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu mencontohkan, konsultasi atau pengajuan calon pimpinan KPK ke DPR RI dilakukan setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada 11 Juli 2022 lalu.

Lili Pintauli merupakan salah satu Wakil Ketua KPK era Firli Bahuri. Ia mengundurkan diri di tengah prahara dugaan pelanggaran etik dan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK

Setelah Lili mundur, Presiden Jokowi mengajukan calon penggantinya ke DPR RI, yakni Johanis Tanak dan I Nyoman wara.

Setelah proses fit and proper test, Komisi III DPR RI kemudian memilih Johanis Tanak pada 28 September 2022.

“Kalau Pak Tanak kan kemarin sudah menggantikan Bu Lili,” kata Yudi.

Oleh karena itu, Yudi mengatakan, pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara sudah sah.

Yudi juga menyebut Nawawi sebagai sosok yang paling tepat di antara pimpinan KPK lainnya, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.

“Pengangkatan Nawawi sebagai Ketua sementara sudah sah dan semua putusan-putusannya pun akan menjadi sah demi hukum,” ujar Yudi.

Baca juga: Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum

Sebelumnya, Romli menyebut bahwa pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara terindikasi cacat hukum.

Menurut Romli, Pimpinan KPK harus berjumlah lima orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karenanya, dengan pelantikan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, jumlah pimpinan KPK masih empat orang.

Dalam analisisnya, Romli mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi terlebih dahulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Adapun Firli diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan penerimaan hadiah/janji.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com