Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolri Minta Penyidikan Kasusnya Bisa Dipertanggungjawabkan

Kompas.com - 27/11/2023, 10:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk mempersiapkan perihal adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Kapolri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarata, Senin (27/11/2023).

Listyo Sigit berharap, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Firli Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Hak Tersangka, Sah-sah Saja

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP (standar operasional prosedur) nya memang demikian," ujar Listyo Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri enggan bicara lebih banyak soal kasus yang menjerat Firli Bahuri.

Saat ditanyakan soal peluang tersangka baru dari unsur pihak yang memberi suap ke Firli, Kapolri enggan berasumsi.

"Ya Kita lihat saja perjalannya," ujar Listyo Sigit sambil tersenyum.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Baca juga: Firli Bahuri Minta PN Jaksel Nyatakan Status Tersangkanya Tidak Sah

Gugatan ini dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi gugatan yang dimuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat

Gugatan melawan Kapolda Metro Jaya ini teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri pada 11 Desember 2023

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Sudah Terima Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com